Contoh Makalah Manajemen Investasi | Pasar Modal | Manajemen Bisnis
BAB I PENDAHULUAN
Pembangunan suatu
negara memerlukan dana investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam
pelaksanaannya diarahkan untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri, disamping
memanfaatkan dari sumber lainnya sebagai pendukung. Sumber dari luar tidak
mungkin selamanya diandalkan untuk pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada usaha
yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi yang bersumber dari
dalam, yaitu tabungan masyarakat, tabungan pemerintah, dan penerimaan devisa.
Untuk mengatasi
kelangkaan dana itu, banyak negara berkembang yang terlibat dalam pinjaman luar
negeri. Meskipun disadari tabungan masyarakat di negara berkembang masih rendah
dibanding dengan negara-negara maju, tetapi yang terpenting dalam era
pembangunan ini adalah mengusahakan efektifitas pengerahan tabungan masyarakat
itu kepada sektor-sektor yang produktif.
Pasar modal dipandang
sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara.
Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang
penegerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke
sektor-sektor produktif. Apabila pengarahan dana masyarakat melalui
lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik,
maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin
berkurang.
Sejalan dengan hal-hal
tersebut di atas, maka rumusan permasalahan dalam makalah ini permasalahan yang
dibahas yakni sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan pasar modal?
2. Bagaimana peran pasar modal?
3. Apa saja lembaga penunjang pasar modal?
4. Apa saja instrumen/produk pasar modal?
5. Bagaimana cara Investasi di pasar modal?
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis dalam
makalah ini akan membahas tentang :
1. Pengertian dari pasar modal
2. Peran pasar modal
3. Lembaga penunjang pasar modal
4. Instrumen/produk pasar modal
5. Cara Investasi di pasar modal
6. Disamping itu, tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas mandiri Manejemen Investasi semester ganjil.
BAB II ISI
Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan
penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih
dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah
“efek”. Pengertian pasar modal menurut para ahli dan berbagai sumber , yaitu :
1.
Menurut Syahrir dalam Najib (1998), menyatakan bahwa pasar
modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat
dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli
dana jangka panjang yang disebut efek. Saat ini, pasar modal Indonesia
merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang memiliki kemajuan
secara menakjubkan dan dinamik.
2.
Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adalah suatu
bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham
dan obligasi atau efek-efek pada umumnya.
3.
Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian pasar
modal dapat dibagi dalam tiga definisi yaitu :
a.
Pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem
keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua perantara di
bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak
langsung.
b.
Pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal adalah
semua pasar yang terorganisasi dan lembaga lembaga yang memperdagangkan
warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham,
obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang.
c.
Pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang
terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa
makelar dan underwriter.
4.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal
telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
5.
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap
di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga
pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya, yaitu menjembatani hubungan antara
pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam
dana dalam hal ini disebut emiten (perusahaan yang go public).
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada
tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek
Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa
Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif
bagi pemodal yang memiliki dana terbatas. Dalam pasar modalkita akan
mengenal istilah berikut:
1.
Pemodal atau investor
Pemodal atau investor adalah pihak
yang memilik modal atau dana untuk dipinjamkan.
2.
Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin memmjamkan modal atau dana.
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk
kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain
seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Dan karena kemajuan zaman
dan teknologi, pasar modal terus mengalami perubahan.
Pasar Modal memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya
dengan jenis pasar yang lain. Di bawah ini terdapat tabel karakteristik dan
perbedaan masing-masing bentuk pasar.
Tabel 1.1 Bagan Karakteristik dan Perbedaan Jenis Pasar
Indikator Pasar
|
Jangka Waktu
|
Barang Dagangan
|
Hasil
|
Pelaksana
|
Peranan
|
Pasar Uang
|
Jangka Pendek
|
SBI, SBPU
|
Bunga
|
Bank Indonesia
|
Piranti Operasi Pasar Terbuka
|
Pasar Modal
|
Jangka Panjang
|
Saham, Obligasi, Reksadana dll.
|
Dividen, Capital Gain
|
Perusahaan Efek, Bursa Efek
|
Alternatif Pendanaan Perusahaan
dan Alternatif Investasi bagi Pemodal
|
Pasar Tenaga Kerja
|
Jangka Panjang
|
Pasar Faktor Produksi
|
Upah, Bunga
|
Penyelenggara Pasar Tenaga Kerja
|
Peningkatan Produksi
|
Pasar Komoditi
|
Jangka Menengah
|
Kopi, Minyak Nabati, dan hasil
alam lainnya
|
Laba
|
Bursa Berjangka
|
Alternatif Perdagangan dan
Alternatif Investasi bagi Pemodal
|
Kegiatan jual beli
saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14
Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia.
Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan
Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel,
memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat
terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni
1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu,
terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian
perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II.
Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan
perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya.
Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan,
pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang
menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952,
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun
pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat
konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha
untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah.
Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun
1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT
Danareksa.
Hal tersebut
menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal.
Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal
diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami
kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi.
Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember
1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket
deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya
ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
Pasar modal memiliki
peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di
negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi
salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana
alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan
salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic
Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan
GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan
ekonomi suatu negara. Peranan pasar modal, yaitu :
1.
Peranan pasar
modal dalam pembangunan
-
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari
usaha pendemokrasian cara berusaha.
-
Menyatakan
pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
-
Menyehatkan
pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
-
Memobilisasi
dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang
memerlukan dana.
Dilihat dari kegiatan
di Pasar Modal, Pasar Modal dapat mendukung pembiayaan usaha-usaha yang produktif,
baik untuk kepentingan individu, badan usaha maupun lembaga, sehingga tercapai
suatu tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan tercapai tingkat
kemakmuran bagi masyarakat secara efektif dan efisien. Investasi di Pasar Modal
akan evektif jika investor dapat menganalisa pasar dengan baik sehingga dapat
menghasilkan keuntungan bagi investor itu sendiri. Dari keuntungan investasi
tersebut negara memiliki hak untuk memungut pajak dan keuntungan lainnya yang
menjadi sumber APBN.
Pasar modal memberikan
peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memberikan dua fungsi
sekaligus yaitu :
1.
Fungsi ekonomi.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan
fasilitas atau wahana yang memper temukan dua kepentingan yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana dari
masyarakat melalui penjualan efek saham dengan prosedur IPO atau efek utang
(obligasi).
2.
Fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal
memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik
dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan
dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar
modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat
meningkatkan pendapatan perusa-haan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran
bagi masyarakat yang lebih luas.
2.
Peranan pasar
modal sebagai sumber pembiayaan
Kebutuhan
dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang
semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan
dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu
untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka
pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar
modal.
3.
Peranan pasar
modal sebagai sarana pemerataan
Hampir
setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari
bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang
selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Secara
makro ekonomi mempunyai banyak fungsi sebagai sarana pemerataan pendapatan.
Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan
pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut.
Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan
pasar modal.
Bagi
perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk
mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan
saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan
syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu
negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara
tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).
1.
BAPEPAM (Badan
Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas
Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)
Bursa efek
2)
Lembaga kliring,
penyelesaian dan penyimpanan
3)
Reksa dana
4)
Perusahaan efek
dan perorangan
c.
Memberi pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam
sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi
terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi
pemodal dan masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan efek,
dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin Emisi
Efek
Tugas penjamin efek
antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi
yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
3)
Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
b.
Akuntan Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
2)
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.
Agen Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang
bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian
uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
3. Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi,
disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai
berikut:
a. Wali
Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas
membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun
dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder
merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual
beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang
Efek
Di samping melakukan
jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
b. Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas
menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa
efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada
investor.
c. Perusahaan
Efek
Perusahaan efek atau
perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa
kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang
efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d. Biro
Administrasi Efek
Yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian
hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya
diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer
investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar
modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun)
seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen
derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen
yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
1. MENGENAL
SAHAM
Saham
(stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular.
Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan
untuk pendanaan perusahaan. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang
diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
a. Dividen
Dividen merupakan
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa
dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa
uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
b. Capital
Gain
Capital Gain merupakan
selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut.
2.
MENGENAL
OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka
menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang
menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda,
yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a.
Corporate Bonds
: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan
usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b.
Government
Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.
Municipal
Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik
(public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a.
Zero Coupon
Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.
Coupon Bonds :
obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan
ketentuan penerbitnya.
c.
Fixed Coupon
Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa
penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d.
Floating Coupon
Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka
waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average
time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari
bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a.
Convertible
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk
mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.
Exchangeable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar
saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada
harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.
Putable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten
untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi
tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
Secured
Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau
dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya
adalah:
-
Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan
penangguangan dari pihak ketiga
-
Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan
agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
-
Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki
penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang
dimilikinya.
-
Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu
tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat
dari segi nilai nominal
a. Konvensional
Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar
per satu lot.
b. Retail
Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil,
baik corporate bondsmaupun government bonds.
6) Dilihat
dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional
Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah
Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan
bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah
Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah
Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian
sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan
Proses invenstasi menjelaskan bagaimana seharusnya
investor melakukan investasi dalam sekuritas. Sekuritas merupakan surat
berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan
perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang harus
diputuskan dalam investasi adalah :
1.
Sekuritas apa
yang menjadi pilihan investasi?
2.
Berapa besar
investasi?
3.
Kapan investasi
tersebut dilaksanakan?
Untuk mengambil keputusan-keputusan
tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
Menentukan kebijakan investasi. Investor
harus menentukan tujuan investasi dan berapa jumlah dana yang dipersiapkan
untuk investasi tersebut.
Analisis sekuritas. Tujuan analisis ini
adalah mengetahui sekuritas dengan karakteristik mispriced, yaitu
sekuritas yang harganya bisa sangat tinggi atau sangat rendah. Dengan kata
lain, sekuritas tersebut tidak stabil dalam hal pergerakan harga di bursa.
Untuk mengetahui sekuritas mispriced dapat digunakan analisis teknis dan
analisis fundamental. Analisis teknis adalah analisis yang menggunakan data
empiris berupa perubahan harga pada masa lalu untuk memprediksi harga sekuritas
di masa yang akan datang. Analisis fundamental berguna untuk memprediksi harga
di masa yang akan dantang dengan cara memprediksi prospek perusahaan di masa
yang akan datang.
Penentuan portofolio. Portofolio adalah
gabungan surat-surat berharga sebagai pilihan investasi. Prinsip portofolio
menganut paham don’t put your eggs in one basket. Yang berarti, dari
bermacam-macam sekuritas yang kita miliki, jika salah satunya mengalami
keuntungan maka dapat menutup kerugian sekuritas lainnya.
Melakukan revisi portofolio. Pada tahap
ini, dilakukan penilaian kembali terhadap 3 langkah sebelumnya. Jika
berdasarkan penilaian kembali perlu dilakukan perubahan, maka pada tahap ini
perubahan tersebut terjadi. Jangan lupa dengan semboyan “teliti sebelum
membeli”.
Penilaian hasil portofolio. Pada tahap
ini, investor melakukan evaluasi terhadap keuntungan yang diperoleh dan risiko
yang harus ditanggung dari portofolio yang dimiliki.
BAB III PENUTUP
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana
segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis
yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Untuk menciptakan mekanisme pasar modal
yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang
mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan
Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta. Sehingga pasar modal sebagai tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih
dari keberadaan pasar modal itu sendiri.
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat
membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami
sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena
itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya
kesempurnaan tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Pasar Modal,
Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ;
Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
Fahmi, Irham. Manajemen Investasi Teori dan Soal Jawab.
Salemba Empat. 2015.
Agen BOLAVITA merupakan Agen Taruhan Terbesar di Indonesia. Karena menyediakan berbagai macam permainan yang termasuk sangat lengkap.
BalasHapusPermainan yang sangat lengkap dengan minimal deposit hanya Rp 50.000 saja sudah bisa mainkan semua permainan yang ada.
Agen BOLAVITA di support oleh Bank ternama Indonesia yaitu,
• BCA
• BRI
• BNI
• Mandiri
• Danamon
• CIMB Niaga
Dan permainan yang ada di Agen BOLAVITA juga bisa menggunakan OVO untuk melakukan transaksi !!
Tunggu apalagi? Daftar sekarang di www.bolavita.ltd
Baca juga:
1. Cara Daftar Sabung Ayam di BOLAVITA
2. PROMO PROMO BOLAVITA
Untuk info selanjutnya, bisa hubungi kami VIA:
BBM : BOLAVITA / D8C363CA
Whatsapp : +62812-2222-995
Livechat 24 Jam