Contoh Makalah Etika Profesi | Kode Etik Profesi Dokter | Manajemen Bisnis
BAB I PENDAHULUAN
Kesehatan adalah hak asasi manusia karena itu masyarakat berhak
mendapatkan pelayanan yang bermutu (UUD 1945) dan juga Negara berkewajiban
melindungi masyarakat dari pelayanan Kesehatan yang tidak profesional. Kita
harus melayani pasien dengan standard profesi, standard Prosedur operasional
serta kebutuhan medis pasien sehingga tidak terjadinya hal-hal yang
di semua orang inginkan.
Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama
pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan
terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan
yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai
kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi
dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan
kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Kami sebagai pemateri/penyusun yang mendapat bagian dalam hal
kode etik kedokteran akan mencoba memaparkan hasil kerja kelompok kami dalam
bentuk makalah yang insyaallah di persentasikan pada teman-teman pada saat jam
pelajaran etika profesi hukum.
1.
Apa pengertian etika kedokteran ?
2.
Apa tujuan etika profesi dokter ?
3.
Apa fungsi dari kode etik kedokteran ?
4.
Apa sanksi dari pelanggaran kode etik kedokteran ?
1.
Mengetahui pengertian etika kedokteran.
2.
Mengetahui tujuan etika profesi dokter,
3.
Mengetahui fungsi dari kode etik kedokteran.
4.
Mengetahui bunyi dari kode etik kedokteran di Indonesia.
5.
Mengetahui sanksi dari pelanggaran kode etik kedokteran.
BAB II PEMBAHASAN
Etika kedokteran
merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya
dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakan
bagian dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan tindakan medis
ditinjau dari segi norma-norma / nilai-nilai moral.
Dokter adalah pihak
yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter
adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter adalah orang
yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan
pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan
menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.
Kedokteran (Inggris:
medicine) adalah suatu ilmu dan seni yang mempelajari tentang penyakit dan
cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang
mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan
manusia pada keadaan sehat dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan
cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit
serta pengobatannya, dan penerapan dari pengetahuan tersebut.
Tujuan dari etika
profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya
perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam
menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk
kode etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan
profesinya tersebut agar sesuai dengan tuntutan ideal. Tuntunan tersebut kita
kenal dengan kode etik profesi dokter.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk
dibuat, antara lain adalah (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):
-
Kode etik merupakan suatu cara untuk
memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku
secara etis.
-
Kontrol etis diperlukan karena sistem
legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk
mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
-
Perusahaan memerlukan kode etik untuk
menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan
salah satu penandanya.
-
Kode etik dapat dipandang sebagai upaya
menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga
kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu
sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Kode etik berperan sangat penting pada
suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat
dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode etik profesi.
Kode etik profesi dapat diubah seiring
dengan perkembangan zaman yang mengatur diri profesi yang bersangkutan dan
perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak dipaksakan dari luar. Jadi kode
etik diadakan sebagai sarana kontrol sosial dan untuk menjaga martabat dan
kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan
atau penyalahgunaan keahlian.
1.
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Pasal 2
Seorang dokter
wajib selalu melakukan pengambilan keputusan
profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku professional
dalam ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter
tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang
bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan
daya tahan psikis maupun sikis, wajib
memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya
dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam
mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan
pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik
medisnya, memberikan
pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan
moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas
martabat manusia.
Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan
pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat
menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau
kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.
Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman
sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan
pasien.
Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban
dirinya melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan
keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif), baik sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta
berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas
sektoral di
bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat,
wajib saling menghormati.
Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan
seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang
ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas
persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang
mempunyai keahlian untuk itu.
Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar
senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya,
termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi
lainnya.
Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal
dunia.
Pasal 17
Setiap
dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.
Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya
sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman
sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan
prosedur yang etis.
Pasal 20
Setiap dokter wajib selalu memelihara
kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan
1. Menerima imbalan jasa yang sesuai
dari jerih payahnya menangani pasien yang ditanganinya.
2. Melakukan usaha terbaik untuk
menjaga dokter dalam profesinya dan juga di dalam negara dengan menyediakan
dukungan yang diperlukan untuk mencapai tujuan profesional dan personal.
3. Dokter yang bekerja di negara yang
berbeda dengan negara asalnya baik sementara atau selamanya, harus diperlakukan
secara adil seperti juga dokter lain di negara tersebut supaya tidak terjadinya
kesenjangan diantara para pihak.
4. Dokter harus memiliki kebebasan
profesional untuk merawat pasien mereka seperti juga semua manusia, dokter
mempunyai hak dan juga kewajiban tanpa campur tangan.
5. Dokter harus memiliki kebebasan
medis untuk mewakili dan membela kebutuhan kesehatan pasien melawan semua yang
menyangkalnya atau membatasi kebutuhan akan perawatan bagi yang sakit atau
terluka.
1. Memberikan
pelayanan medis sesuai dg standar profesi dan standar prosedur operasional
serta kebutuhan pasien
2. Merujuk
pasien ke dokter atau drg lain yg memiliki keahlian/ ketrampilan yg lebih baik,
apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
3. Merahasiakan
segala sesuatu yg diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal
dunia, serta tunduk pada tata cara pembukaan Rahasia Kedokteran menurut Hukum
yg berlaku
4. Melakukan
pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali: ia yakin ada orang lain
yang bertugas dan mampu melakukannya
5. Menambah
ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran
gigi.
Dalam
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara
Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan
beberapa sanksi disiplin antara lain:
1. Dokter maupun dokter gigi yang
melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
2. Surat tanda registrasi atau surat
izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
3. Dokter dan dokter gigi diwajibkan
mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing
keahliannya.
Dengan
ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi
melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis
yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi
dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.
1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada
seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut.
2. Pengaruh jabatan
Misalnya seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian ,
dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek
tersebut menyalah gunakan jabatannya.
3. Pengaruh masih lemahnya penegakan
hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi
tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
4. Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat
5. Organisasi profesi tidak dilengkapi
denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
6. Rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi
dari pihak profesi sendiri
7. Belum terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
8. Tidak adanya kesadaran etis dan
moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya
Kode Etik Kedokteran
Indonesia disusun dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : kewajiban dokter, yaitu
kewajiban umum, kewajiban kepada pasien, kewajiban kepada diri sendiri dan
teman sejawatnya. Keharusan mengamalkan kode etik disebutkan dalam lafal sumpah
dokter yang didasarkan pada PP No. 26 tahun 1960. Ini berarti terbuka
kemungkinan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar kode etik.
Dengan penuh
kesadaran dari saya selaku penyusun makalah ini, kami sangat mengaharapkan dan
juga membutuhkan saran teman-teman peserta diskusi dan juga khususnya dari
dosen pengampu yang kami hormati guna untuk lebih mendalami apa yang belum
tersampaikan pada makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi, I., & S H,
Y. (2011). Memahami Berbagai Etika Dalam Pekerjaan. Yogyakarta: Pustaka
Yudista.
Makmur. (2011). Memahami
Berbagai Etika Dalam Pekerjaan. Bumi Aksara.
Tidak ada komentar: